Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 29 November 2012

Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan Ijin Lingkungan Bagi Para Pelaku Usaha

Para pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo tadi pagi, Rabu (28/11) di himbau agar ikut memperhatikan lingkungan sekitarnya dalam mendirikan perusahan. Himbauan tersebut sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan agar tetap nyaman, sehat dan lestari yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum pada kegiatan Sosialisasi Ijin Lingkungan yang diselenggarakan di The Sun Hotel Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menyampaikan bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo baik itu industri, pertanian, perikanan maupun perumahan. Menjadi konsekuensi logis yang akan menimbulkan permasalahan-permasalan terhadap keseimbangan lingkungan disekitarnya.

Ia mengatakan bahwa lingkungan hidup yang sehat menjadi syarat mutlak bagi manusia untuk dapat menjalankan aktifitas kehidupan.Untuk itu dalam kesempatan tersebut ia mengajak kepada warga masyarakat maupun para pelaku usaha bersama dengan pemerintah untuk menjaga keseimbangan lingkungan disekitar kita agar tetap nyaman, sehat dan lestari.

“Untuk itu sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai warga masyarakat dan para pelaku usaha bersama-sama dengan pemerintah untuk secara bersama-sama pula menjaga keseimbangan lingkungan disekitar kita agar tetap nyaman, sehat dan lestari,”pintanya.

Dalamkesempatan tersebut Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengungkapkan bahwa berdasarkan sensus ekonomi tahun 2008, jumlah usaha di Kabupaten Sidoarjo ada sebanyak 169.763 usaha. Terdiri dari 154.940 usaha mikro, 12.311 usaha kecil dan 1.858 usaha menengah serta 654 usaha besar.

Namun dari jumlah tersebut ujarnya tercatat sebanyak 37 perusahan yang memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sedangankan 1300 perusahaan hanya memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) serta 750 perusahaan cuma memiliki SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

“Ini artinya hanya sekitar 36 % perusahaan yang memiliki dokumen Amdal,UKL-UPL maupun SPPL,”sampainya.

Untuk itu ia menghimbau kepada para pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya untuk menyusun dokumen lingkungan dan mengajukan ijin lingkungan kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelum mendirikan perusahaan. Hal tersebut ujarnya adalah salah satu bentuk keikut pedulian yang dapat ditunjukkan oleh para pelaku usaha dalam upaya pengelolaan lingkungan yang bagus.

“Penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL maupun SPPL sebagai kewajiban kelengkapan kegiatan usaha tidak lagi menjadi formalitas semu saja. Akan tetapi menjadi suatu kebutuhan wajib yang harus dipenuhi sehingga nantinya dokumen lingkungan menjadi indikator kinerja dalam upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup di Sidoarjo,”sampainya.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo Erny Setyawati SH mengatakan bahwa sosialisasi ijin lingkungan yang disampaikan kepada para pelaku usaha di Sidoarjo tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang landasan dan pedoman hukum yang terkait dengan ijin lingkungan. Erny Setyawati berharap lewat kegiatan yang akan disampaikan oleh 3 nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, UNAIR dan ITS tersebut nantinya masyarakat khususnya pelaku usaha dapat memahami pentingnya pengelolaan lingkungan hidup disekitarnya.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha agar terlibat secara aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan. Yaitu dengan memenuhi kewajibannya untuk menyusun dokumen lingkungan, mengajukan ijin lingkungan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam dokumen lingkungan dan ijin lingkungan dengan penuh tanggung jawab,”ucapnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.